Kamis, 29 Oktober 2009

Merger dalam aspek hukum persaingan usaha

Strategi Hukum yang Ditempuh Oleh KPPU Dalam Pengawasan Terhadap Merger , yang Dilakukan Oleh Perusahaan Terkait dengan UU no 5 tahun 1999

  1. LATAR BELAKANG

    Seringkali masalah penggabungan , peleburan , dan pengambilalihan perusahana menjadi pembicaraan hangat terutama pada dasawarsa terakhir ini. Hal ini disebabkan karena menurut sudut pandang ekonomis tentu terdapat manfaat yang menguntungkan , dari segi efisiensi serta efektifitas guna menekan pemborosan biaya. Hal ini yang membuat pelaku usaha melakukan penggabungan ( merger ) , Peleburan (konsolidasi) ,dan akuisisi (pengambilalihan). Mereka punya motivasi atas tindakan tersebur , yakni :

  1. Efisiensi:

    –produksi,

    –marketing,

    –economic of scale,

    –economic of scope,

    –R&D

  2. Kapitalisasi
  3. Menghindari kesulitan likuiditas


 

Praktek merger maupun akuisisi dan konsolidasi sebenarnya diperbolehkan , sepanjang tindakan tersebut memberi manfaat bagi semua pihak dan semata – mata mempunyai tujuan untuk pengembangan usaha. Namun demikian ada juga dampak kerugian yang secara tidak langsung dirasakan oleh pemegang saham minoritas , karyawan, kreditur , dan bahkan masyarakat ( konsumen ), akibat diterapkannya tindakan tersebut .

Kerugian pada masyrakat konsumen dapat dirasakan , karena tindakan merger maupun akuisisi dan konsolidasi berdampak pada semakin berkurangnya tingkat pesaingan usaha.


 


 

Kerugian tersebut dapat digolongkan sebagai berikut :

  1. Merger dapat mengubah struktur pasar
  2. Merger dapat menyebabkan dampak anti persaingan:

    –Dampak langsung: mengurangi jumlah pelaku usaha pada pasar

    –Horisontal merger: meningkatkan konsentrasi pasar yang dapat berakibat

  • Efek unilateral: perusahaan pasca merger dapat menggunakan kekuatan pasarnya, misalnya dengan menaikkan harga, mengurangi output atau kualitas
  • Efek koordinasi: merger dapat menghilangkan tekanan persaingan sehingga menyebabkan atau memperkuat kesempatan para pesaing untuk mengkoordinasikan perilakunya

–Vertikal merger: terciptanya foreclosure

  • Menutup akses terhadap input
  • Menutup akses terhadap konsumen


     


     


     

  1. PEMBAHASAN

Oleh Karena terdapat dampak – dampak negatif tersebut maka tindakan Merger tersebut perlu di kendalikan agar tetap terjadi persaingan usaha yang sehat. Pengendalian merger bermaksud untuk menjaga struktur pasar yang tetap kompetitif , Pengendalian merger bukan dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan posisi dominan, namun justru untuk mencegah terciptanya atau semakin menguatnya posisi dominan di pasar melalui pertumbuhan eksternal

Oleh Karena itu untuk mendukung pelaksanaan pasal 28 – 29 Undang – undang no 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengenai Penggabungan ( Merger) , Peleburan ( Konsolidasi) , dan Pengambilalihan(Akuisisi), KPPU menerbitkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha no 1 tahun 2009.

Untuk mengendalikan akibat terjadinya merger , maka terdapat tolak ukur yang di jadikan dasar. Yakni

  • melalui Pra – Notifikasi,

Pasal 1 angka 6 Peraturan KPPU no 1 tahun 2009

Pra-Notifikasi
adalah pemberitahuan yang bersifat sukarela oleh pelaku usaha yang akan melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham untuk mendapatkan pendapat Komisi mengenai dampak yang ditimbulkan dari rencana penggabungan atau peleburan badan usaha atau pengambilalihan


 

Notification Threshold

  • Asset gabungan > Rp 2,5 Triliun; atau
  • Omzet gabungan > Rp 5 Triliun; atau
  • Pangsa pasar gabungan > 50%


 

Untuk lembaga keuangan (bank & non-bank):

  • Asset gabungan > Rp 10 Triliun; atau
  • Omzet gabungan > Rp 15 Triliun; atau
  • Pangsa pasar gabungan > 50%


 

Untuk Akuisisi:

  • Voting shares 25%
  • Kurang dari 25% dengan pengendalian efektif
  • Akuisisi aset atau transaksi lain yang perpindahan kendali efektif
  • Memenuhi nilai aset/omzet/pangsa pasar gabungan


 

  • melalui Substansial Test.

Penilaian Awal

  • Penilaian awal dilakukan untuk mengukur derajat perubahan konsentrasi pasar pasca merger
  • Menggunakan Hirschman-Herfindahl Index (HHI) yang merupakan penjumlahan dari kuadrat pangsa pasar dari seluruh pelaku usaha pada pasar bersangkutan
  • Pasar bersangkutan harus didefinisikan terlebih dahulu

Langkah Peniliannya adalah sebagai berikut :

  • Pendefinisian Pasar yang Bersangkutan
  • Perhitungan Pangsa Pasar
  • Pengukuran Konsentrasi pasar
  • Analisis dampak pasar


 

Upaya hukum :

  • Karena pra-notifikasi bersifat sukarela maka pendapat KPPU hanya mengikat KPPU dan tidak mengikat pelaku usaha sehingga tidak dimungkinkan upaya hukum
  • Forum konsultasi: forum yang menyerupai upaya hukum dimana pelaku usaha dapat mengajukan keberatan terhadap pendapat awal KPPU


     


     

By ; Hakim Akbar Wira Sanjaya, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga , 030610099

PROPOSAL PRAKTIK PRA PROFESI HUKUM SEBAGAI KKN ALTERNATIF

PROPOSAL


 

PRAKTIK PRA PROFESI HUKUM SEBAGAI KKN ALTERNATIF


 


 


        

Nama         : Hakim Akbar Wira Sanjaya

        NIM         : 030610099

        Minat Studi     : Hukum Bisnis


 


 


 

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS AIRLANGGA

SURABAYA

2009


 

  • Latar Belakang


 

Dalam pembelajaran di bidang hukum, tidak hanya berorientasi pada pemikiran-pemikiran normatif semata, melainkan juga harus memperhatikan faktor empiris mengenai penerapan hukum dalam mengatasi permasalahan-permasalahan hukum yang ada. Permasalahan-permasalahan hukum tersebut nantinya dapat lebih memantapkan teori yang sudah kita pelajari sebelumnya dalam perkuliahan. Oleh karena itu dengan adanya program studi praktik pra profesi hukum sebagai KKN Alternatif ini diharapkan akan dapat menambah pengetahuan kita sehingga dapat mengembangkan ketrampilan di lapangan guna mendukung suatu pendidikan hukum.

    Pendidikan hukum terdiri dari pemahaman teori, pengembangan keahlian (competence) dan pengembangan ketrampilan (skills). Pemahaman teori dapat diperoleh mahasiswa dengan mengikuti perkuliahan di dalam kelas yang disampaikan oleh para Dosen yang berkompeten di bidangnya masing-masing. Mahasiswa dalam pengembangan keahlian (competence) yang dimiliki dapat melalui latihan memecahkan permasalahan hukum yang sedang hangat dibicarakan oleh masyarakat atau permasalahan hukum yang belum terpecahkan dan melakukan praktikum di Laboraturium untuk mengembangkan keterampilan dapat dilakukan dengan cara menyusun dokumen-dokumen hukum. Untuk pengembangan keterampilan (skills) salah satu nya dengan cara praktik pra profesi hukum sehingga dapat mengaplikasikan teori dan praktik untuk kepentingan masyarakat.

    Dalam mengaplikasikan teori dan praktik untuk kepentingan masyarakat, mahasiswa melakukan praktik pra profesi hukum sebagai KKN alternatif yaitu dengan cara magang di bidang Perbankan, dimana sangat erat hubungannya dengan Mata kuliah yang telah saya ikuti yaitu Hukum Perbankan misalnya dalam hal Perusahaan Perbankan pada tahap Transaksional yakni dalam transaksi –transaksi pemberian Kredit atau hubungan – hubungan hukum yang lainnya.

Saya sangat tertarik dengan masalah Perbankan khususnya mengenai masalah Mekanisme dalam Pemberian Kredit di Perbankan dimana pihak Bank selaku kreditor akan memperhitungkan banyak aspek, Antara lain yang dikenal dengan 5 C atau 5C of Credit.
5C, yaitu Character (karakter), Capacity (kemampuan mengembalikan utang), Collateral (jaminan), Capital (modal), dan Condition (situasi dan kondisi)
.Dengan melakukan magang di BANK MANDIRI, saya dapat mengetahui dan memahami masalah hukum yang akan muncul ketika proses Pemberian Kredit oleh Bank Selaku Kreditur kepada nasabah selaku debitur dan bagaimana prosedur yang harus dilakukan sebab terkadang yang sering terjadi hal yang ada didalam teori tidak sama dengan yang ada dalam praktik.


 

  • Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :


 

Isu umum :

  1. Bagaimanakah struktur, mekanisme dan prosedur Kerja dari Kantor Bank Mandiri di Surabaya ?
  2. Bagaimanakah standar profesi yang diterapkan di dalam Kantor Bank Mandiri di Surabaya ?
  3. Bagaimanakah penerapan kode etik di dalam Kantor Bank Mandiri di Surabaya ?
  4. Bagaimana struktur , mekanisme dan prosedur BANK MANDIRI dalam hal Pemberian Kredit ?
  5. Apa sajakah permasalahan – permasalahan dalam Pemberian Kredit yang ada/pernah ada di dalam Kantor Bank Mandiri di Surabaya ?
  6. Apa sajakah kendala – kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dari Kantor Bank Mandiri sebagai Kreditur dalam hal pemberian Kredit di Surabaya ?
  7. Bagaimana cara penyelesaian terkait permasalah serta kendala dalam hal pemberian kredit tersebut?


 

Isu hukum utama :

  1. Bagaimana pelaksanaan The Five C's of Credit Analysis dalam Pemberian Kredit sebagai salah Satu Upaya dalam Mengurangi Terjadinya Kredit macet Pada Usaha Perbankan di wilayah hukum Surabaya?
  2. Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan The Five C's of Credit Analysis tidak dapat dilaksanakan secara optimal?


 


 

3. Tujuan dan Manfaat Praktik Pra Profesi Hukum

  • Tujuan Praktik Pra Profesi:
    • Untuk memenuhi syarat kelulusan dari program S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
    • Memperoleh gambaran nyata tentang penerapan/implementasi dari ilmu atau teori yang selama ini diperoleh melalui bangku kuliah dan membandingkannya dengan kondisi nyata yang ada di lapangan.
    • Memperoleh tambahan pengetahuan dan pengalaman yang akan membuka cakrawala berpikir yang lebih luas mengenai disiplin ilmu yang ditekuni selama ini.
    • Untuk melatih mahasiswa berpikir secara praktis dan sistematis dalam menghadapi suatu persoalan dalam bidang hukum di lapangan yang sebenarnya.


 

  • Manfaat Praktik Pra Profesi :
  1. Menanamkan kecintaan dan kebanggaan pada profesi hukum.
  2. Mengetahui dan memahami keberadaan lembaga-lembaga/institusi hukum.
  3. Mengaplikasikan pengetahuan yang dimiliki melalui praktik pengabdian pada masyarakat :
    1. Mengetahui dan memahami masalah-masalah hukum di masyarakat (identifikasi, klasifikasi, pemetaan).
    2. Melatih mahasiswa memecahkan masalah hukum di masyarakat secara profesional.
    3. Mengidentifikasi permasalahan-permasalahan hukum di masyarakat yang perlu ditindak lanjuti dengan penelitian dan/atau pengkajian yang lebih mendalam bagi kepentingan pendidikan hukum.


 


 

4. Tempat Pelaksanaan Praktik Pra Profesi

    Praktik Pra Profesi Hukum ini akan dilaksanakan di Kantor Bank Mandiri cab......................... Jl.................................................................., Surabaya.


 

5. Waktu Pelaksanaan Praktik Pra Profesi

    Waktu pelaksanaan Praktek Pra Profesi Hukum akan dilaksanakan selama + 3 minggu hari kerja efektif atau dilaksanakan tidak berturut-turut selama satu setengah bulan ( + 64 jam ) dalam jangka waktu antara tanggal 28 Mei 2009 sampai dengan tanggal 13 Juli 2009. Waktu pelaksanaan disesuaikan dengan waktu perkuliahan dan kebijakan dari pihak Kantor Bank Mandiri cab..............di Surabaya. Tetapi saya meminta agar jadwal pelaksanaan tidak jauh dari yang saya ajukan.


 

6. Penutup

    Demikian Proposal Praktik Pra Profesi Hukum ini saya buat. Besar harapan saya agar permohonan saya disetujui. Atas perhatian Bapak/Ibu saya mengucapkan terima kasih.


 

                         Surabaya, 18 mei 2009


 


 

                        Hakim Akbar Wira Sanjaya

                         NIM : 030610099

LAMPIRAN

METODE PENELITIAN


 

  1. Pendekatan penelitian

    Penelitian hukum ini termasuk dalam jenis penelitian normatif-empiris yaitu penelitian hukum yang obyek kajiannya meliputi ketentuan-ketentuan yang ada pada peraturan perundang-undangan serta penerapannya pada peristiwa hukum.

    Tipe penelitian hukum yang digunakan adalah deskriptif, yaitu memaparkan secara lengkap, rinci,jelas, dan sistematis hasil penelitian dalam bentuk laporan penelitian sebagai karya ilmiah.

    1. Jenis dan sumber data
      1. Jenis data

      Data yang digunakan dalam penulisan ini terbagi menjadi dua yaitu:

      1. Data primer

        Data yang diperoleh secara langsung dari Kantor Bank Mandiri di Surabaya.

      2. Data sekunder

        Data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, hasil penelitian, buku, makalah, seminar, dan internet.


 


 


 

RENCANA KEGIATAN

No. 

Kegiatan 

Mei 

Juni 

Juli 

III 

IV 

I 

II 

III 

IV 

I 

II 

III 

IV 

1. 

Persiapan penyusunan proposal dan pengajuan ke perusahaan tempat KKN dilaksanakan

X 


 

 


 

      

2. 

Pelaksanaan

Melaksanakan kegiatan KKN 

 

X 

X 


 

X 


 

X 

X 


 

X 


 

X 

  

3. 

Evaluasi KKN

-Menganalisa data

-Menyusun

laporan KKN

-Seminar 

  


 

X

X 

 


 

X

X 


 


 


 

X

X


 


 

X

X


 

X


 


 

X


 


 

KRITERIA PEMEGANG SAHAM MENJADI PENGENDALI DALAM PERUSAHAAN


 

HUKUM RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN

KRITERIA PEMEGANG SAHAM MENJADI PENGENDALI DALAM PERUSAHAAN


 

    Dalam hal pengambilalihan dalam perusahaan , yang menjadi patokan dalam perusahaan yang di ambil alih adalah siapakah Pemegang saham yang berhak mengendalikan suatu perusahaan melalui RUPS. Oleh karena itu , disini akan dibahas lebih jauh mengenai kriteria /ukuran pemegang saham pengendali.


 

Dalam UU no 40 tahun 2007 terdapat berbagai kriteria pengendalian :

  1. Dalam hal ukuran atau kriteria dalam hal pemegang saham pengendali yang utama ditentukan dalam hal pengklasifikasian saham dalam pasal 53 ayat 3 , yakni terdiri dari :
    1. Saham dengan hak suara atau tanpa hak suara
    2. Saham dengan Hak khusus untuk mencalonkan anggota direksi dan / atau anggota dewan Komisaris.
    3. Saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lainnya.
    4. Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima deviden lebih dahulu dan pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian deviden secara kumulatif atau non kumulatif.
    5. Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dan pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan perseroan dalam likuidasi.
  2. dalam pasal 79 ayat 2 dan 138 ayat 3 tampak bahwa dengan pemegang saham yang memiliki 1/10 (10%) SAHAM dalam perusahaaan sudah dapat dikatakan sebagai pemegang saham pengendali.
  3. dalam pasal 42 ayat 2 disebutkan bahwa untuk keputusan rups harus dihadiri lebih dari ½ bagian seluruh saham dan keputusan yang dapat diambil adalah ½ dari seluruh saham yang dikeluarkan.
  4. dalam pasal 89 disebutkan bahwa untuk keputusan rups harus dihadiri lebih dari ¾ bagian seluruh saham dan keputusan yang dapat diambil adalah ¾ dari seluruh saham yang dikeluarkan.


 

Pengendalian menurut Peraturan Bank Indonesia No 5/25/PBI/2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and Proper Test)

    Berdasar pasal 1 angka 4 : Seseorang atau badan hokum dan atau kelompok usaha dapat menjadi pemegang saham pengendali apabila :

  1. Memiliki saham perusahaan atau bank sebesar 25 % atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara.
  2. Memiliki saham perusahaan atau bank kurang dari 25% atatu lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan atau bank , baik secara langsung maupun tidak langsung.


 

Pengendalian Menurut PP no 27 tahun 1998 Pasal 1 angka 3.

    Untuk terjadi beralihnya pengendalian terhadap suatu PT maka harus mengambil seluruhnya atau sebagian besar saham PT yang akan diambil alih sehingga mengakibatkan beralihnya pengendalian PT.


 

Dalam Keputusan Ketua BAPEPAM no 05 / PM / 2002 tanggal 3 april 2002 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka.

    Berdasar peraturan IX H.1 angka 1 huruf d Pengendali perusahaan terbuka adalah :

  1. Pihak yang memiliki saham 25 % atau lebih , kecuali pihak tersebut dapat membuktikan tidak mengendalikan perusahaan terbuka; atau
  2. Pihak yang mempunyai , baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mengendalikan perusahaan terbuka dengan cara :
  3. Menentukan diangkat dan diberitahukannya direksi atau komisaris ; atau
  4. Melakukan perubahan anggaran dasar perusahaan terbuka


 

Kesimpulan

    Dalam hal terdapat banyaknya ketentuan yang mengatur berbeda dalam kriteria pengendalian oleh pemegang saham maka dapat di prioritaskan secara berurutan dalam menentukan kriteria pengendalian oleh pemegang saham Yakni:

  1. berdasarkan Klasifikasi saham pada pasal 53 ayat 3 UU no 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas.
  2. dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan atau bank , baik secara langsung maupun tidak langsung.
  3. yang ketiga sesuai klasifikasi lainnya sesuai dengan hal apa atau perusahaan apa yang akan di ambil alih.
Seorang Calon Pemimpin Bangsa mengatakan...

Calon Pemimpin Bangsa tidak hanya pandai dalam berpikir saja , tapi harus pandai dalam memanajemen kehidupannya dengan sang pencipta.
semoga dengan Ridhonya dapat menjadikan kita pemimpin bangsa yang dapat menjaga AMANAH.
AMIIIN