Strategi Hukum yang Ditempuh Oleh KPPU Dalam Pengawasan Terhadap Merger , yang Dilakukan Oleh Perusahaan Terkait dengan UU no 5 tahun 1999
- LATAR BELAKANG
Seringkali masalah penggabungan , peleburan , dan pengambilalihan perusahana menjadi pembicaraan hangat terutama pada dasawarsa terakhir ini. Hal ini disebabkan karena menurut sudut pandang ekonomis tentu terdapat manfaat yang menguntungkan , dari segi efisiensi serta efektifitas guna menekan pemborosan biaya. Hal ini yang membuat pelaku usaha melakukan penggabungan ( merger ) , Peleburan (konsolidasi) ,dan akuisisi (pengambilalihan). Mereka punya motivasi atas tindakan tersebur , yakni :
- Efisiensi:
–produksi,
–marketing,
–economic of scale,
–economic of scope,
–R&D
- Kapitalisasi
- Menghindari kesulitan likuiditas
Praktek merger maupun akuisisi dan konsolidasi sebenarnya diperbolehkan , sepanjang tindakan tersebut memberi manfaat bagi semua pihak dan semata – mata mempunyai tujuan untuk pengembangan usaha. Namun demikian ada juga dampak kerugian yang secara tidak langsung dirasakan oleh pemegang saham minoritas , karyawan, kreditur , dan bahkan masyarakat ( konsumen ), akibat diterapkannya tindakan tersebut .
Kerugian pada masyrakat konsumen dapat dirasakan , karena tindakan merger maupun akuisisi dan konsolidasi berdampak pada semakin berkurangnya tingkat pesaingan usaha.
Kerugian tersebut dapat digolongkan sebagai berikut :
- Merger dapat mengubah struktur pasar
- Merger dapat menyebabkan dampak anti persaingan:
–Dampak langsung: mengurangi jumlah pelaku usaha pada pasar
–Horisontal merger: meningkatkan konsentrasi pasar yang dapat berakibat
- Efek unilateral: perusahaan pasca merger dapat menggunakan kekuatan pasarnya, misalnya dengan menaikkan harga, mengurangi output atau kualitas
- Efek koordinasi: merger dapat menghilangkan tekanan persaingan sehingga menyebabkan atau memperkuat kesempatan para pesaing untuk mengkoordinasikan perilakunya
–Vertikal merger: terciptanya foreclosure
- Menutup akses terhadap input
- Menutup akses terhadap konsumen
- PEMBAHASAN
Oleh Karena terdapat dampak – dampak negatif tersebut maka tindakan Merger tersebut perlu di kendalikan agar tetap terjadi persaingan usaha yang sehat. Pengendalian merger bermaksud untuk menjaga struktur pasar yang tetap kompetitif , Pengendalian merger bukan dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan posisi dominan, namun justru untuk mencegah terciptanya atau semakin menguatnya posisi dominan di pasar melalui pertumbuhan eksternal
Oleh Karena itu untuk mendukung pelaksanaan pasal 28 – 29 Undang – undang no 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengenai Penggabungan ( Merger) , Peleburan ( Konsolidasi) , dan Pengambilalihan(Akuisisi), KPPU menerbitkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha no 1 tahun 2009.
Untuk mengendalikan akibat terjadinya merger , maka terdapat tolak ukur yang di jadikan dasar. Yakni
- melalui Pra – Notifikasi,
Pasal 1 angka 6 Peraturan KPPU no 1 tahun 2009
Pra-Notifikasi
adalah pemberitahuan yang bersifat sukarela oleh pelaku usaha yang akan melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham untuk mendapatkan pendapat Komisi mengenai dampak yang ditimbulkan dari rencana penggabungan atau peleburan badan usaha atau pengambilalihan
Notification Threshold
- Asset gabungan > Rp 2,5 Triliun; atau
- Omzet gabungan > Rp 5 Triliun; atau
- Pangsa pasar gabungan > 50%
Untuk lembaga keuangan (bank & non-bank):
- Asset gabungan > Rp 10 Triliun; atau
- Omzet gabungan > Rp 15 Triliun; atau
- Pangsa pasar gabungan > 50%
Untuk Akuisisi:
- Voting shares 25%
- Kurang dari 25% dengan pengendalian efektif
- Akuisisi aset atau transaksi lain yang perpindahan kendali efektif
- Memenuhi nilai aset/omzet/pangsa pasar gabungan
- melalui Substansial Test.
Penilaian Awal
- Penilaian awal dilakukan untuk mengukur derajat perubahan konsentrasi pasar pasca merger
- Menggunakan Hirschman-Herfindahl Index (HHI) yang merupakan penjumlahan dari kuadrat pangsa pasar dari seluruh pelaku usaha pada pasar bersangkutan
- Pasar bersangkutan harus didefinisikan terlebih dahulu
Langkah Peniliannya adalah sebagai berikut :
- Pendefinisian Pasar yang Bersangkutan
- Perhitungan Pangsa Pasar
- Pengukuran Konsentrasi pasar
- Analisis dampak pasar
Upaya hukum :
- Karena pra-notifikasi bersifat sukarela maka pendapat KPPU hanya mengikat KPPU dan tidak mengikat pelaku usaha sehingga tidak dimungkinkan upaya hukum
- Forum konsultasi: forum yang menyerupai upaya hukum dimana pelaku usaha dapat mengajukan keberatan terhadap pendapat awal KPPU
By ; Hakim Akbar Wira Sanjaya, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga , 030610099