Kamis, 29 Oktober 2009

KRITERIA PEMEGANG SAHAM MENJADI PENGENDALI DALAM PERUSAHAAN


 

HUKUM RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN

KRITERIA PEMEGANG SAHAM MENJADI PENGENDALI DALAM PERUSAHAAN


 

    Dalam hal pengambilalihan dalam perusahaan , yang menjadi patokan dalam perusahaan yang di ambil alih adalah siapakah Pemegang saham yang berhak mengendalikan suatu perusahaan melalui RUPS. Oleh karena itu , disini akan dibahas lebih jauh mengenai kriteria /ukuran pemegang saham pengendali.


 

Dalam UU no 40 tahun 2007 terdapat berbagai kriteria pengendalian :

  1. Dalam hal ukuran atau kriteria dalam hal pemegang saham pengendali yang utama ditentukan dalam hal pengklasifikasian saham dalam pasal 53 ayat 3 , yakni terdiri dari :
    1. Saham dengan hak suara atau tanpa hak suara
    2. Saham dengan Hak khusus untuk mencalonkan anggota direksi dan / atau anggota dewan Komisaris.
    3. Saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lainnya.
    4. Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima deviden lebih dahulu dan pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian deviden secara kumulatif atau non kumulatif.
    5. Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dan pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan perseroan dalam likuidasi.
  2. dalam pasal 79 ayat 2 dan 138 ayat 3 tampak bahwa dengan pemegang saham yang memiliki 1/10 (10%) SAHAM dalam perusahaaan sudah dapat dikatakan sebagai pemegang saham pengendali.
  3. dalam pasal 42 ayat 2 disebutkan bahwa untuk keputusan rups harus dihadiri lebih dari ½ bagian seluruh saham dan keputusan yang dapat diambil adalah ½ dari seluruh saham yang dikeluarkan.
  4. dalam pasal 89 disebutkan bahwa untuk keputusan rups harus dihadiri lebih dari ¾ bagian seluruh saham dan keputusan yang dapat diambil adalah ¾ dari seluruh saham yang dikeluarkan.


 

Pengendalian menurut Peraturan Bank Indonesia No 5/25/PBI/2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and Proper Test)

    Berdasar pasal 1 angka 4 : Seseorang atau badan hokum dan atau kelompok usaha dapat menjadi pemegang saham pengendali apabila :

  1. Memiliki saham perusahaan atau bank sebesar 25 % atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara.
  2. Memiliki saham perusahaan atau bank kurang dari 25% atatu lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan atau bank , baik secara langsung maupun tidak langsung.


 

Pengendalian Menurut PP no 27 tahun 1998 Pasal 1 angka 3.

    Untuk terjadi beralihnya pengendalian terhadap suatu PT maka harus mengambil seluruhnya atau sebagian besar saham PT yang akan diambil alih sehingga mengakibatkan beralihnya pengendalian PT.


 

Dalam Keputusan Ketua BAPEPAM no 05 / PM / 2002 tanggal 3 april 2002 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka.

    Berdasar peraturan IX H.1 angka 1 huruf d Pengendali perusahaan terbuka adalah :

  1. Pihak yang memiliki saham 25 % atau lebih , kecuali pihak tersebut dapat membuktikan tidak mengendalikan perusahaan terbuka; atau
  2. Pihak yang mempunyai , baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mengendalikan perusahaan terbuka dengan cara :
  3. Menentukan diangkat dan diberitahukannya direksi atau komisaris ; atau
  4. Melakukan perubahan anggaran dasar perusahaan terbuka


 

Kesimpulan

    Dalam hal terdapat banyaknya ketentuan yang mengatur berbeda dalam kriteria pengendalian oleh pemegang saham maka dapat di prioritaskan secara berurutan dalam menentukan kriteria pengendalian oleh pemegang saham Yakni:

  1. berdasarkan Klasifikasi saham pada pasal 53 ayat 3 UU no 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas.
  2. dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan atau bank , baik secara langsung maupun tidak langsung.
  3. yang ketiga sesuai klasifikasi lainnya sesuai dengan hal apa atau perusahaan apa yang akan di ambil alih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar