Kamis, 29 Oktober 2009

PROPOSAL PRAKTIK PRA PROFESI HUKUM SEBAGAI KKN ALTERNATIF

PROPOSAL


 

PRAKTIK PRA PROFESI HUKUM SEBAGAI KKN ALTERNATIF


 


 


        

Nama         : Hakim Akbar Wira Sanjaya

        NIM         : 030610099

        Minat Studi     : Hukum Bisnis


 


 


 

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS AIRLANGGA

SURABAYA

2009


 

  • Latar Belakang


 

Dalam pembelajaran di bidang hukum, tidak hanya berorientasi pada pemikiran-pemikiran normatif semata, melainkan juga harus memperhatikan faktor empiris mengenai penerapan hukum dalam mengatasi permasalahan-permasalahan hukum yang ada. Permasalahan-permasalahan hukum tersebut nantinya dapat lebih memantapkan teori yang sudah kita pelajari sebelumnya dalam perkuliahan. Oleh karena itu dengan adanya program studi praktik pra profesi hukum sebagai KKN Alternatif ini diharapkan akan dapat menambah pengetahuan kita sehingga dapat mengembangkan ketrampilan di lapangan guna mendukung suatu pendidikan hukum.

    Pendidikan hukum terdiri dari pemahaman teori, pengembangan keahlian (competence) dan pengembangan ketrampilan (skills). Pemahaman teori dapat diperoleh mahasiswa dengan mengikuti perkuliahan di dalam kelas yang disampaikan oleh para Dosen yang berkompeten di bidangnya masing-masing. Mahasiswa dalam pengembangan keahlian (competence) yang dimiliki dapat melalui latihan memecahkan permasalahan hukum yang sedang hangat dibicarakan oleh masyarakat atau permasalahan hukum yang belum terpecahkan dan melakukan praktikum di Laboraturium untuk mengembangkan keterampilan dapat dilakukan dengan cara menyusun dokumen-dokumen hukum. Untuk pengembangan keterampilan (skills) salah satu nya dengan cara praktik pra profesi hukum sehingga dapat mengaplikasikan teori dan praktik untuk kepentingan masyarakat.

    Dalam mengaplikasikan teori dan praktik untuk kepentingan masyarakat, mahasiswa melakukan praktik pra profesi hukum sebagai KKN alternatif yaitu dengan cara magang di bidang Perbankan, dimana sangat erat hubungannya dengan Mata kuliah yang telah saya ikuti yaitu Hukum Perbankan misalnya dalam hal Perusahaan Perbankan pada tahap Transaksional yakni dalam transaksi –transaksi pemberian Kredit atau hubungan – hubungan hukum yang lainnya.

Saya sangat tertarik dengan masalah Perbankan khususnya mengenai masalah Mekanisme dalam Pemberian Kredit di Perbankan dimana pihak Bank selaku kreditor akan memperhitungkan banyak aspek, Antara lain yang dikenal dengan 5 C atau 5C of Credit.
5C, yaitu Character (karakter), Capacity (kemampuan mengembalikan utang), Collateral (jaminan), Capital (modal), dan Condition (situasi dan kondisi)
.Dengan melakukan magang di BANK MANDIRI, saya dapat mengetahui dan memahami masalah hukum yang akan muncul ketika proses Pemberian Kredit oleh Bank Selaku Kreditur kepada nasabah selaku debitur dan bagaimana prosedur yang harus dilakukan sebab terkadang yang sering terjadi hal yang ada didalam teori tidak sama dengan yang ada dalam praktik.


 

  • Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :


 

Isu umum :

  1. Bagaimanakah struktur, mekanisme dan prosedur Kerja dari Kantor Bank Mandiri di Surabaya ?
  2. Bagaimanakah standar profesi yang diterapkan di dalam Kantor Bank Mandiri di Surabaya ?
  3. Bagaimanakah penerapan kode etik di dalam Kantor Bank Mandiri di Surabaya ?
  4. Bagaimana struktur , mekanisme dan prosedur BANK MANDIRI dalam hal Pemberian Kredit ?
  5. Apa sajakah permasalahan – permasalahan dalam Pemberian Kredit yang ada/pernah ada di dalam Kantor Bank Mandiri di Surabaya ?
  6. Apa sajakah kendala – kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dari Kantor Bank Mandiri sebagai Kreditur dalam hal pemberian Kredit di Surabaya ?
  7. Bagaimana cara penyelesaian terkait permasalah serta kendala dalam hal pemberian kredit tersebut?


 

Isu hukum utama :

  1. Bagaimana pelaksanaan The Five C's of Credit Analysis dalam Pemberian Kredit sebagai salah Satu Upaya dalam Mengurangi Terjadinya Kredit macet Pada Usaha Perbankan di wilayah hukum Surabaya?
  2. Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan The Five C's of Credit Analysis tidak dapat dilaksanakan secara optimal?


 


 

3. Tujuan dan Manfaat Praktik Pra Profesi Hukum

  • Tujuan Praktik Pra Profesi:
    • Untuk memenuhi syarat kelulusan dari program S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
    • Memperoleh gambaran nyata tentang penerapan/implementasi dari ilmu atau teori yang selama ini diperoleh melalui bangku kuliah dan membandingkannya dengan kondisi nyata yang ada di lapangan.
    • Memperoleh tambahan pengetahuan dan pengalaman yang akan membuka cakrawala berpikir yang lebih luas mengenai disiplin ilmu yang ditekuni selama ini.
    • Untuk melatih mahasiswa berpikir secara praktis dan sistematis dalam menghadapi suatu persoalan dalam bidang hukum di lapangan yang sebenarnya.


 

  • Manfaat Praktik Pra Profesi :
  1. Menanamkan kecintaan dan kebanggaan pada profesi hukum.
  2. Mengetahui dan memahami keberadaan lembaga-lembaga/institusi hukum.
  3. Mengaplikasikan pengetahuan yang dimiliki melalui praktik pengabdian pada masyarakat :
    1. Mengetahui dan memahami masalah-masalah hukum di masyarakat (identifikasi, klasifikasi, pemetaan).
    2. Melatih mahasiswa memecahkan masalah hukum di masyarakat secara profesional.
    3. Mengidentifikasi permasalahan-permasalahan hukum di masyarakat yang perlu ditindak lanjuti dengan penelitian dan/atau pengkajian yang lebih mendalam bagi kepentingan pendidikan hukum.


 


 

4. Tempat Pelaksanaan Praktik Pra Profesi

    Praktik Pra Profesi Hukum ini akan dilaksanakan di Kantor Bank Mandiri cab......................... Jl.................................................................., Surabaya.


 

5. Waktu Pelaksanaan Praktik Pra Profesi

    Waktu pelaksanaan Praktek Pra Profesi Hukum akan dilaksanakan selama + 3 minggu hari kerja efektif atau dilaksanakan tidak berturut-turut selama satu setengah bulan ( + 64 jam ) dalam jangka waktu antara tanggal 28 Mei 2009 sampai dengan tanggal 13 Juli 2009. Waktu pelaksanaan disesuaikan dengan waktu perkuliahan dan kebijakan dari pihak Kantor Bank Mandiri cab..............di Surabaya. Tetapi saya meminta agar jadwal pelaksanaan tidak jauh dari yang saya ajukan.


 

6. Penutup

    Demikian Proposal Praktik Pra Profesi Hukum ini saya buat. Besar harapan saya agar permohonan saya disetujui. Atas perhatian Bapak/Ibu saya mengucapkan terima kasih.


 

                         Surabaya, 18 mei 2009


 


 

                        Hakim Akbar Wira Sanjaya

                         NIM : 030610099

LAMPIRAN

METODE PENELITIAN


 

  1. Pendekatan penelitian

    Penelitian hukum ini termasuk dalam jenis penelitian normatif-empiris yaitu penelitian hukum yang obyek kajiannya meliputi ketentuan-ketentuan yang ada pada peraturan perundang-undangan serta penerapannya pada peristiwa hukum.

    Tipe penelitian hukum yang digunakan adalah deskriptif, yaitu memaparkan secara lengkap, rinci,jelas, dan sistematis hasil penelitian dalam bentuk laporan penelitian sebagai karya ilmiah.

    1. Jenis dan sumber data
      1. Jenis data

      Data yang digunakan dalam penulisan ini terbagi menjadi dua yaitu:

      1. Data primer

        Data yang diperoleh secara langsung dari Kantor Bank Mandiri di Surabaya.

      2. Data sekunder

        Data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, hasil penelitian, buku, makalah, seminar, dan internet.


 


 


 

RENCANA KEGIATAN

No. 

Kegiatan 

Mei 

Juni 

Juli 

III 

IV 

I 

II 

III 

IV 

I 

II 

III 

IV 

1. 

Persiapan penyusunan proposal dan pengajuan ke perusahaan tempat KKN dilaksanakan

X 


 

 


 

      

2. 

Pelaksanaan

Melaksanakan kegiatan KKN 

 

X 

X 


 

X 


 

X 

X 


 

X 


 

X 

  

3. 

Evaluasi KKN

-Menganalisa data

-Menyusun

laporan KKN

-Seminar 

  


 

X

X 

 


 

X

X 


 


 


 

X

X


 


 

X

X


 

X


 


 

X


 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar