LEASING
SEWA GUNA USAHA
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan
pembiayaan
perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Hal ini sungguh berbeda jika kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan persyaratan serta jaminan yang besar. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tibatiba, tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.
Di Indonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing. Sejalan dengan perkembangan waktu dan perekonomian Indonesia permasalahan yang melibatkan leasing semakin banyak dan kompleks. Mulai dari jenis leasing yang paling sederhana sampai yang rumit. Perbedaan jenis leasing menyebabkan perbedaan dalam pengungkapan laporan keuangan, perlakuan pajak dan akibatnya pada pajak penghasilan badan akhir tahun. Capital lease dan operaing lease sama-sama dikenakan pajak pertambahan nilai, sedangkan untuk operating lease disamping dikenakan pajak pertambahan nilai juga dikenakan pemotongan pajak penghasilan pasal 23, hal ini karena diperlakukan sebagai sewa menyewa biasa. Biaya-biaya yang berkaitan dengan transaksi lease dianggap sebagai biaya usaha bagi pihak lessee.
Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara tiga tahun hingga lima tahun atau lebih. Disamping hal tersebut di atas para pengusaha juga memperoleh keuntungan-keuntungan lainnya seperti kemudahan dalam pengurusan, dan adanya hak opsi.
Suatu keuntungan lain jika ditinjau dari laporan keuangan fiskal adalah transaksi capital lease diperhitungkan sebagai operational lease pembayaran lease dianggap sebagai biaya mengurangi pendapatan kena pajak. Tetapi tidak begitu halnya jika ditinjau dari segi komersial.Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
- PENGERTIAN
Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: "Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama".
Menurut Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha, pengertian Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala
Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: "Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu".
Menurut Frank Taira Supit, pengertian Leasing adalah pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal dengan pembayaran secara berkala oleh perusahaan yang menggunakan barang-barang modal tersebut, dan dapat membeli atau memperpanjang jangka waktu berdasarkan nilai sisa.
- UNSUR-UNSUR LEASING
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, dalam pengertian sewa guna usaha terkandung enam unsur, yaitu :
- Pembiayaan Perusahaan
Pembiayaan disini tidak digunakan dalam bentuk sejumlah dana, tetapi dalam bentuk peralatan atau barang modal yang akan digunakan dalam proses produksi.
- Penyedia barang modal
Peralatan atau barang modal ini biasanya disediakan oleh pabrikan atau supplier atas biaya dari lessor untuk digunakan oleh lessee yang digunakan untuk memperlancar kegiatan usahanya.
- Keterbatasan jangka waktu
Dalam Leasing harus ada pembatasan waktu, karena bila tidak terbatas waktunya maka bukan merupakan leasing melainkan hanya sewa menyewa biasa. Dalam lembaga pembiayaan leasing, biasanya jangka waktu leasing itu dihubungkan dengan masa kegunaan barang yang dileasekan, sehingga dapat dikatakan bahwa jangka waktu leasing itu sama dengan masa kegunaan barang yang dileasekan.
- Adanya hak opsi bagi lessee
Pada akhir masa leasing, leasse mempunyai hak untuk menentukan apakah dia ingin membeli barang modal tersebut, memperpanjang perjanjian sewa guna usaha ataukah mengembalikan barang modal tersebut kepada lessor.
- Pembayaran sewa secara berkala
Pada hakekatnya leasing ini adalah pemberian pinjaman (kredit) dari perusahaan leasing (lessor) kepada leasse, sehingga merupakan kewajiban dari leasse untuk melunasi kembali seharga barang modal itu kepada lessor dengan cara mengangsur yang mana besar dan lamanya angsuran adalah sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh para pihak yang dituangkan dalam perjanjian.
- Adanya nilai sisa yang disepakati bersama (Residual Value)
Nilai sisa merupakan besarnya jumlah uang yang harus dibayar kembali kepada lessor oleh lessee diakhir masa berlakunya leasing atau pada saat lessee mempunyai hak opsi.
- PIHAK-PIHAK DALAM LEASING
- Pihak Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor)
Adalah pihak yang memberikan jasa pembiayaan untuk pengadaan barang modal kepada pihak yang membutukannya. Perusahaan sewa guna usaha ini dapat merupakan perusahaan yang khusus bergerak dibidang sewa guna usaha, dapat pula sebagai perusahaan pembiayaan yang bersifat multi finance.
- Pihak Penyewa Guna Usaha (Lessee)
Adalah pihak yang memperoleh pembiayaan dari pihak lessor dalam bentuk barang modal.
- Penjual (Supplier)
Adalah perusahaan atau pabrikan sebagai pihak yang menyediakan atau menjual barang modal yang dibutuhkan oleh lessee.
- OBJEK DALAM LEASING
Objek dalam Leasing adalah barang modal yang dibeli oleh lessor atas permintaan lessee. Barang modal tersebut dapat berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Definisi barang modal dapat dilihat dalam Pasal 1 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991, yaitu setiap aktiva tetap berwujud, termasuk tanah sepanjang di atas tanah tersebut melekat aktiva tetap berupa bangunan (plant), dan tanah serta aktiva dimaksud merupakan satu kesatuan kepemilikan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan digunakan secara langsung untuk menghasilkan atau meningkatkan, atau memperlancar produksi dan distribusi barang atau jasa oleh Lessee;
- KEUNTUNGAN DAN KELEMAHAN DALAM LEASING
Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan-perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
- Fleksibel, artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi perusahaan.
- Tidak diperlukan jaminan, karena hak kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.
- Capital saving, yaitu tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar, jadi dalam hal ini bisa dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi lessee, yaitu lessee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lain. Karena leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.
- Cepat dalam pelayanan, artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk memperoleh mesin-mesin dan peralatan yang mutakhir untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk memodernisasi perusahaan.
- Pembayaran anggsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional, artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayarannya dihitung dari pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak.
- Sebagai pelindung terhadap inflasi, artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi, yaitu lessee sampai kapan pun tetap membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.
- Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa lease.
- Adanya kepastian hukum, artinya suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter yang sesulit apapun perjanjian leasing tetap berlaku.
- Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan, terutama perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi pabriknya.
Disamping keunggulan-kenunggulan di atas, sebagaimana juga pada lembaga bisnis lain Sewa Guna Usaha juga mempunyai beberapa kelemahan, diantaranya sebagai berikut :
- Biaya bunga yang tinggi. Karena perusahaan sewa guna usaha juga memperoleh biaya dari bank, maka kedudukan lessor hanya perantara saja bagi lessee. Untuk itu lessor akan mendapatkan keuntungan margin tertentu. Konsekuensinya, perhitungan bunga atau kompensasi terhadap bunga dalam transaksi sewa guna usaha akan relatif lebih tinggi.
- Biaya marginal tinggi. Kedudukan lessor sebagai perantaranantara penyedia dana (bank) dengan pihak lessee, menyebabbkan mata rantai distribusi dana menjadi lebih panjang. Konsekuensinya tentu biaya akan menjadi lebih tinggi mengingat perantara juga memerlukan fee sebagai kompensasi atas jasa-jasanya.
- Kurangnya perlindungan hukum. Pengaturan sewa guna usaha masih kurang memadai dibandingkan dengan sektor perbankan. Perlindungan hukum bagi para pihak hanya sebatas pada itikad baik dari masing-masing pihak tersebut. Selanjutnya sesuai dengan hukum pasar, maka pihak yang kedudukannya lemah akan kurang terlindungi hak dan kepentingannya. Akibat lain dari pengaturan yang masih kurang memadai ini adalah kurang terjaminnya unsur fairnes, tidak predictable dan kurang adanya kepastian hukum.
- Proses eksekusi yang sulit. Dalam hal pembayaran cicilan macet, tidak ada suatu prosedur yang khusus untuk eksekusi sewa guna usaha, sehingga jika terjadi sengketa harus diselesaikan lewat pengadilan. Ini tentu saja akan menghabiskan waktu dan biaya maka hasilnya tidak predictable yang bagi perusahaan leasing sangat riskan. Selama sengketa, barang modal berada dalam status qou (setelah adanya sita revindikator), yang berarti barang modal masih dikuasai oleh lessee dan nilai ekonomisnya akan terus turun sebagai akibat terjadinya proses amortisasi.
KLASIFIKASI LEASING
Leasing yang berlaku diIndonesia
1. Capital Lease
Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:
- Direct finance lease, Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
- Sale and lease back, Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apasaja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.
2. Operating Lease
Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor. Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.
Bentuk leasing lain yang tidak berlaku di Indonesia
1. Sales type lease (Lease Penjualan)
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.
2. Leverage Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.
3. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda. Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.
PROSEDUR MEKANISME LEASING
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:
- Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
- Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
- Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
- Pada saat yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dangan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
- Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
- Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada suppplier.
- Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
- Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
- Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.
- PERBANDINGAN
Perbandingan Sewa Guna Usaha (Leasing), Sewa Beli, Pembiayaan Konsumen:
No | Pembeda | Leasing (Sewa Guna Usaha) | Hire Purchase (Sewa Beli) | Consumer Finance (Pembiayaan Konsumen) |
1. | Objek | Barang modal | Benda bergerak | Barang bergerak Baik barang modal maupun keperluan konsumen yang dipakai untuk keperluan hidup /keperluan rumah tangga |
2. | Subjek | Lessee dengan Lessor, akan tetapi ada supplier sebagai penyedia barang | Penyewa dan Pemberi sewa (Pemberi Sewa bertindak sekaligus sebagai supplier) | Konsumen (debitor), Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Kreditor) dan Supplier |
3. | Hubungan Hukum |
| Antara Penyewa dan Pemberi Sewa à perjanjian sewa beli |
|
4. | Peralihan Hak | Peristiwa hukum terjadi dua kali. Pertama Sewa menyewa. Kedua jual beli. Peralihan hak hanya akan terjadi apabila hak opsi dilaksanakan. Jadi ada perbuatan hukum lagi yaitu jual beli untuk memindahkan hak milik. | Demi hukum hak milik beralih setelah angsuran terakhir di bayar | Setelah perjanjian jual beli dan telah terjadi levering antara konsumen dengan supplier. |
5. | Pemilik Barang | Selama perjanjian leasing terjadi, pemilik barang adalah Perusahaan Leasing (Lessor) | Selama perjanjian sewa beli/atau saat masa sewa, pemilik barang adalah Perusahaan Pembiayaan | Semenjak dilakukan levering/jual beli, pemilik barang adalah konsumen |
6. | Resiko | Perusahaan Leasing | Perusahaan Pembiayaan | Konsumen |
7. | Jangka Waktu | Ditentukan sesuai dengan umur ekonomis barang modal | Hanya sampai harga barang terbayar lunas | Sesuai dengan yang diperjanjikan lunas |
- Daftar Pustaka
Sunaryo., S.H., M.H, Hukum Lembaga Pembiayaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
MR Kurnia,Hukum Seputar Leasing,Sumber be a good muslim.blogspot.com
www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar