Selasa, 24 November 2009

1. PENGGABUNGAN ( MERGER )

BAB III

PEMBAHASAN

I. ISU HUKUM

  • Apakah untuk menyelamatkan Perusahaan (PT) yang mengalami kesulitan keuangan dapat dilakukan penyelamatan dengan cara penggabungan (MERGER)?
  • Bagaimana mekanisme dan prosedur yang harus ditempuh ketika melakukan penggabungan Perusahaan?

II. ANALISIS

  1. PENGGABUNGAN ( MERGER )

Penggabungan mempunyai berbagai definisi dimana dalam peraturan perundang - undangan yang mengaturnya, oleh karena itu terlebih dahulu pengertian tersebut dipaparkan.

Penggabungan dalam perseroan terbatas terdapat pengertian sebagai berikut menurut pasal 1 angka 9 Undang – undang No 40 tahun 2007 yaitu :

" Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum."

    Dalam pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1998 mempunyai pengertian sebagai berikut :

" Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya yang menggabungkan diri menjadi bubar."

    Sedangkan dalam Pasal 1 angka 2 peraturan pemerintah nomor 28 tahun 1999 mempunyai istilah yang beda tentang makna dari Penggabungan , yakni menyebutnya dengan MERGER yang pengertiannnya adalah sebagai berikut :

" Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih , dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank – bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu."

    Dalam hal ini ada baiknya membahas mengenai latar belakang terjadinya merger. Pada umumnya merger dilakukan atas dasar tujuan yakni untuk memperkuat posisi perusahaan dimata investor maupun klien – kliennya. Hal ini dapat dilihat dari nilai buku perusahaan yang telah terjadi merger. Dengan adanya pengertian dalam pasal 1 angka 9 dalam UU no 40 tahun 2007 : "....... mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan......." , maka akan tampak nilai buku perusahaan yang pada awalnya nilai aset lebih rendah dibanding dengan nilai utang yang setelah adanya merger maka dapat terjadi bahwa nilai aset lebih besar dibandingkan nilai utang sehingga akan tampak pada nilai buku perusahaan menjadi sehat.

    Dengan adanya hal ini maka dapat menjawab isu hukum yang pertama dimana apabila suatu perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan lalu kesulitan dalam hal mengatasinya baik dengan menambah modal ( mencari investor) dan melalui restrukturisasi utang gagal ditempuh. Maka dapat dilakukan MERGER dengan perusahaan lain yang mempunyai kekuatan perusahaan yang lebih besar. Sehingga terdapat perusahaan yang lebih mempunyai power di pasaran .

    Karena selain untuk penyelamatan perusahaan , Merger mempunyai maksud lain dibalik itu semua, Yakni disebabkan karena menurut sudut pandang ekonomis tentu terdapat manfaat yang menguntungkan , dari segi efisiensi serta efektifitas guna menekan pemborosan biaya. Mereka punya motivasi atas tindakan tersebut , yakni :

  1. Efisiensi:

    –produksi,

    –marketing,

    –economic of scale,

    –economic of scope,

    –R&D

  2. Kapitalisasi

- Menghindari kesulitan likuiditas


 

  1. MEKANISME DAN PROSEDUR MERGER


 

Dalam Hal Mekanisme dan tata cara penggabungan (Prosedur) maka dapat dilihat dari peraturan perundang – undangan yang terkait dalam hal ini yang dibahas adalah mekanisme dan prosedur umum dal sebuah perusahaan (PT).

  1. Adanya usulan dari masing – masing Direksi perseroan yang akan menggabungkan diri . Dimana usulan tersebut merupakan bahan untuk menyusun Rancangan Penggabungan yang disusun bersama oleh Direksi Perseroan yang akan melakukan Penggabungan.
  2. Setelah itu Rancangan Penggabungan dibuat yang memuat penegasana dari perseroan yang akan menerima penggabungan mengenai penerimaan segala hak dan kewajiban dari perseroan yang akan menggabungkan diri.
  3. Rancangan Penggabungan / merger wajib di umumkan oleh direksi dalam 2 surat kabar harian serta diumukan secara tertulis kepada karyawan perseroan yang akan melakukan penggabungan paling lambat 14 hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham masing – masing perseroan.
  4. Rancangan Penggabungan dan konsep akta penggabungan harus di jelaskan dalam Rapat Umum Pemegang saham yang harus disetujui pula oleh Rapat Umum Pemegang Saham sesuai Kuorum RUPS.
  5. Setelah Disetujui Maka Dibuatnya Akta Merger dan perubahan Anggaran Dasar (bila diperlukan ) yang bersamaan dengan hal itu harus ada Pemberitahuan oleh menteri dan apabila ada perubahan Anggaran dasar maka harus ada persetujuan dari Menteri.
  6. Menteri disini adalah Menteri Hukum dan HAM.
  7. Setelah adanya pemberitahuan dan persetujuan oleh menteri , maka harus dilaksanakan Pendaftaran dalam daftar perusahaan
  8. dan juga diwajibkan mengumumkan dalam berita negara serta mengumumkan dalam surat kabar seperti halnya pada rancangan penggabungan.


 

Jadi , hal ini merupakan ,mekanisme dan prosedur yang harus dilakukan oleh perseroan yang akan melaksanakan penggabungan. Untuk itu isu hokum yang kedua telah terjawab. Untuk mempermudah dapat dilihat bagan yang ada di halaman selanjutnya , Tentang Tata cara Penggabungan .

PROSEDUR PENGGABUNGAN / MERGER


 

    


 


 

BAGAN ALIR KONTRAK KARYA (PERTAMBANGAN)

BAGAN ALIR PROSES KK / PKP2B PADA WILAYAH

KEWENANGAN KABUPATEN / KOTA


 

LEASING PART I

LEASING

SEWA GUNA USAHA

PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG

Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan
pembiayaan
perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.

Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Hal ini sungguh berbeda jika kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan persyaratan serta jaminan yang besar. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tibatiba,  tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.

Di Indonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing. Sejalan dengan perkembangan waktu dan perekonomian Indonesia permasalahan yang melibatkan leasing semakin banyak dan kompleks. Mulai dari jenis leasing yang paling sederhana sampai yang rumit. Perbedaan jenis leasing menyebabkan perbedaan dalam pengungkapan laporan keuangan, perlakuan pajak dan akibatnya pada pajak penghasilan badan akhir tahun. Capital lease dan operaing lease sama-sama dikenakan pajak pertambahan nilai, sedangkan untuk operating lease disamping dikenakan pajak pertambahan nilai juga dikenakan pemotongan pajak penghasilan pasal 23, hal ini karena diperlakukan sebagai sewa menyewa biasa. Biaya-biaya yang berkaitan dengan transaksi lease dianggap sebagai biaya usaha bagi pihak lessee.

Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara tiga tahun hingga lima tahun atau lebih. Disamping hal tersebut di atas para pengusaha juga memperoleh keuntungan-keuntungan lainnya seperti kemudahan dalam pengurusan, dan adanya hak opsi.

Suatu keuntungan lain jika ditinjau dari laporan keuangan fiskal adalah transaksi capital lease diperhitungkan sebagai operational lease pembayaran lease dianggap sebagai biaya mengurangi pendapatan kena pajak. Tetapi tidak begitu halnya jika ditinjau dari segi komersial.Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.

  1. PENGERTIAN

Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: "Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama".

Menurut Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha, pengertian Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala

Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: "Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu".

Menurut Frank Taira Supit, pengertian Leasing adalah pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal dengan pembayaran secara berkala oleh perusahaan yang menggunakan barang-barang modal tersebut, dan dapat membeli atau memperpanjang jangka waktu berdasarkan nilai sisa.

  1. UNSUR-UNSUR LEASING

    Berdasarkan beberapa pengertian di atas, dalam pengertian sewa guna usaha terkandung enam unsur, yaitu :

    1. Pembiayaan Perusahaan

      Pembiayaan disini tidak digunakan dalam bentuk sejumlah dana, tetapi dalam bentuk peralatan atau barang modal yang akan digunakan dalam proses produksi.

    2. Penyedia barang modal

      Peralatan atau barang modal ini biasanya disediakan oleh pabrikan atau supplier atas biaya dari lessor untuk digunakan oleh lessee yang digunakan untuk memperlancar kegiatan usahanya.

    3. Keterbatasan jangka waktu

      Dalam Leasing harus ada pembatasan waktu, karena bila tidak terbatas waktunya maka bukan merupakan leasing melainkan hanya sewa menyewa biasa. Dalam lembaga pembiayaan leasing, biasanya jangka waktu leasing itu dihubungkan dengan masa kegunaan barang yang dileasekan, sehingga dapat dikatakan bahwa jangka waktu leasing itu sama dengan masa kegunaan barang yang dileasekan.

    4. Adanya hak opsi bagi lessee

      Pada akhir masa leasing, leasse mempunyai hak untuk menentukan apakah dia ingin membeli barang modal tersebut, memperpanjang perjanjian sewa guna usaha ataukah mengembalikan barang modal tersebut kepada lessor.

    5. Pembayaran sewa secara berkala

      Pada hakekatnya leasing ini adalah pemberian pinjaman (kredit) dari perusahaan leasing (lessor) kepada leasse, sehingga merupakan kewajiban dari leasse untuk melunasi kembali seharga barang modal itu kepada lessor dengan cara mengangsur yang mana besar dan lamanya angsuran adalah sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh para pihak yang dituangkan dalam perjanjian.

    6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama (Residual Value)

      Nilai sisa merupakan besarnya jumlah uang yang harus dibayar kembali kepada lessor oleh lessee diakhir masa berlakunya leasing atau pada saat lessee mempunyai hak opsi.

  2. PIHAK-PIHAK DALAM LEASING
    1. Pihak Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor)

      Adalah pihak yang memberikan jasa pembiayaan untuk pengadaan barang modal kepada pihak yang membutukannya. Perusahaan sewa guna usaha ini dapat merupakan perusahaan yang khusus bergerak dibidang sewa guna usaha, dapat pula sebagai perusahaan pembiayaan yang bersifat multi finance.

    2. Pihak Penyewa Guna Usaha (Lessee)

      Adalah pihak yang memperoleh pembiayaan dari pihak lessor dalam bentuk barang modal.

    3. Penjual (Supplier)

      Adalah perusahaan atau pabrikan sebagai pihak yang menyediakan atau menjual barang modal yang dibutuhkan oleh lessee.

  3. OBJEK DALAM LEASING

    Objek dalam Leasing adalah barang modal yang dibeli oleh lessor atas permintaan lessee. Barang modal tersebut dapat berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Definisi barang modal dapat dilihat dalam Pasal 1 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991, yaitu setiap aktiva tetap berwujud, termasuk tanah sepanjang di atas tanah tersebut melekat aktiva tetap berupa bangunan (plant), dan tanah serta aktiva dimaksud merupakan satu kesatuan kepemilikan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan digunakan secara langsung untuk menghasilkan atau meningkatkan, atau memperlancar produksi dan distribusi barang atau jasa oleh Lessee;

  4. KEUNTUNGAN DAN KELEMAHAN DALAM LEASING

Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan-perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan-keuntungan sebagai berikut:

  1. Fleksibel, artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi perusahaan.
  2. Tidak diperlukan jaminan, karena hak kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.
  3. Capital saving, yaitu tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar, jadi dalam hal ini bisa dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi lessee, yaitu lessee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lain. Karena leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.
  4. Cepat dalam pelayanan, artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk memperoleh mesin-mesin dan peralatan yang mutakhir untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk memodernisasi perusahaan.
  5. Pembayaran anggsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional, artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayarannya dihitung dari pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak.
  6. Sebagai pelindung terhadap inflasi, artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi, yaitu lessee sampai kapan pun tetap membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.
  7. Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa lease.
  8. Adanya kepastian hukum, artinya suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter yang sesulit apapun perjanjian leasing tetap berlaku.
  9. Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan, terutama perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi pabriknya.

Disamping keunggulan-kenunggulan di atas, sebagaimana juga pada lembaga bisnis lain Sewa Guna Usaha juga mempunyai beberapa kelemahan, diantaranya sebagai berikut :

  1. Biaya bunga yang tinggi. Karena perusahaan sewa guna usaha juga memperoleh biaya dari bank, maka kedudukan lessor hanya perantara saja bagi lessee. Untuk itu lessor akan mendapatkan keuntungan margin tertentu. Konsekuensinya, perhitungan bunga atau kompensasi terhadap bunga dalam transaksi sewa guna usaha akan relatif lebih tinggi.
  2. Biaya marginal tinggi. Kedudukan lessor sebagai perantaranantara penyedia dana (bank) dengan pihak lessee, menyebabbkan mata rantai distribusi dana menjadi lebih panjang. Konsekuensinya tentu biaya akan menjadi lebih tinggi mengingat perantara juga memerlukan fee sebagai kompensasi atas jasa-jasanya.
  3. Kurangnya perlindungan hukum. Pengaturan sewa guna usaha masih kurang memadai dibandingkan dengan sektor perbankan. Perlindungan hukum bagi para pihak hanya sebatas pada itikad baik dari masing-masing pihak tersebut. Selanjutnya sesuai dengan hukum pasar, maka pihak yang kedudukannya lemah akan kurang terlindungi hak dan kepentingannya. Akibat lain dari pengaturan yang masih kurang memadai ini adalah kurang terjaminnya unsur fairnes, tidak predictable dan kurang adanya kepastian hukum.
  4. Proses eksekusi yang sulit. Dalam hal pembayaran cicilan macet, tidak ada suatu prosedur yang khusus untuk eksekusi sewa guna usaha, sehingga jika terjadi sengketa harus diselesaikan lewat pengadilan. Ini tentu saja akan menghabiskan waktu dan biaya maka hasilnya tidak predictable yang bagi perusahaan leasing sangat riskan. Selama sengketa, barang modal berada dalam status qou (setelah adanya sita revindikator), yang berarti barang modal masih dikuasai oleh lessee dan nilai ekonomisnya akan terus turun sebagai akibat terjadinya proses amortisasi.
    1. KLASIFIKASI LEASING

Leasing yang berlaku diIndonesia

1. Capital Lease

Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.

Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.

Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:

  1. Direct finance lease, Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
  2. Sale and lease back, Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apasaja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.

2. Operating Lease

Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor. Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.

Bentuk leasing lain yang tidak berlaku di Indonesia

1. Sales type lease (Lease Penjualan)

Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.

2. Leverage Lease

Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.

3. Cross Border Lease

Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda. Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.

  1. PROSEDUR MEKANISME LEASING

Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
  2. Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
  3. Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
  4. Pada saat yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dangan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
  5. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
  6. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada suppplier.
  7. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
  8. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
  9. Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.
  10. PERBANDINGAN

Perbandingan Sewa Guna Usaha (Leasing), Sewa Beli, Pembiayaan Konsumen:


 

No

Pembeda

Leasing

(Sewa Guna Usaha)

Hire Purchase

(Sewa Beli)

Consumer Finance

(Pembiayaan Konsumen)

1.

Objek

Barang modal

Benda bergerak

Barang bergerak Baik barang modal maupun keperluan konsumen yang dipakai untuk keperluan hidup /keperluan rumah tangga

2.

Subjek

Lessee dengan Lessor, akan tetapi ada supplier sebagai penyedia barang

Penyewa dan Pemberi sewa (Pemberi Sewa bertindak sekaligus sebagai supplier)

Konsumen (debitor), Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Kreditor) dan Supplier

3.

Hubungan Hukum

  1. Antara Lessee dan Lessor à perjanjian leasing
  2. Antara Lessor dengan Supplier à perjanjian jual beli
  3. Antara Lessee dengan Supplier à tidak ada hubungan hukum, hanya ada penerimaan barang

Antara Penyewa dan Pemberi Sewa à perjanjian sewa beli

  1. Antara konsumen dan perusahaan pembiayaan konsumen à perjanjian kredit atau perjanjian utang piutang.
  2. Antara konsumen dengan supplier à perjanjian jual beli
  3. Antara supplier dengan perusahaan pembiayaan konsumen à tidak ada hubungan hukum

4.

Peralihan Hak

Peristiwa hukum terjadi dua kali. Pertama Sewa menyewa. Kedua jual beli. Peralihan hak hanya akan terjadi apabila hak opsi dilaksanakan. Jadi ada perbuatan hukum lagi yaitu jual beli untuk memindahkan hak milik.

Demi hukum hak milik beralih setelah angsuran terakhir di bayar

Setelah perjanjian jual beli dan telah terjadi levering antara konsumen dengan supplier.

5.

Pemilik Barang

Selama perjanjian leasing terjadi, pemilik barang adalah Perusahaan Leasing (Lessor)

Selama perjanjian sewa beli/atau saat masa sewa, pemilik barang adalah Perusahaan Pembiayaan

Semenjak dilakukan levering/jual beli, pemilik barang adalah konsumen

6.

Resiko

Perusahaan Leasing

Perusahaan Pembiayaan

Konsumen

7.

Jangka Waktu

Ditentukan sesuai dengan umur ekonomis barang modal

Hanya sampai harga barang terbayar lunas

Sesuai dengan yang diperjanjikan lunas


 


 

  1. Daftar Pustaka

    Sunaryo., S.H., M.H, Hukum Lembaga Pembiayaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008

MR Kurnia,Hukum Seputar Leasing,Sumber be a good muslim.blogspot.com

www.google.com

Leasing part II

Intisari perbandingan dari 3 (tiga) lembaga pembiayaan, Sewa Guna Usaha (Leasing), Sewa Beli, Pembiayaan Konsumen:

No 

Pembeda 

Leasing

(Sewa Guna Usaha) 

Hire Purchase

(Sewa Beli) 

Consumer Finance

(Pembiayaan Konsumen) 

1. 

Objek 

Barang modal

Benda bergerak

Barang bergerak keperluan konsumen yang dipakai untuk keperluan hidup /keperluan rumah tangga

2. 

Subjek 

Lessee dengan Lessor, akan tetapi ada supplier sebagai penyedia barang

Penyewa dan Pemberi sewa (Pemberi Sewa bertindak sekaligus sebagai supplier)

Konsumen (debitor), Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Kreditor) dan Supplier

3.  

Hubungan Hukum 

  1. Antara Lessee dan Lessor à perjanjian leasing
  2. Antara Lessor dengan Supplier à perjanjian jual beli
  3. Antara Lessee dengan Supplier à tidak ada hubungan hukum, hanya ada penerimaan barang

Antara Penyewa dan Pemberi Sewa à perjanjian sewa beli

  1. Antara konsumen dan perusahaan pembiayaan konsumen à perjanjian kredit atau perjanjian utang piutang.
  2. Antara konsumen dengan supplier à perjanjian jual beli
  3. Antara supplier dengan perusahaan pembiayaan konsumen à tidak ada hubungan hukum

4. 

Peralihan Hak

Peristiwa hukum terjadi dua kali. Pertama Sewa menyewa. Kedua jual beli. Peralihan hak hanya akan terjadi apabila hak opsi dilaksanakan. Jadi ada perbuatan hukum lagi yaitu jual beli untuk memindahkan hak milik.

Demi hukum hak milik beralih setelah angsuran terakhir di bayar

Setelah perjanjian jual beli dan telah terjadi levering antara konsumen dengan supplier.

5. 

Pemilik Barang 

Selama perjanjian leasing terjadi, pemilik barang adalah Perusahaan Leasing (Lessor)

Selama perjanjian sewa beli/atau saat masa sewa, pemilik barang adalah Perusahaan Pembiayaan

Semenjak dilakukan levering/jual beli, pemilik barang adalah konsumen

6. 

Resiko 

Perusahaan Leasing

Perusahaan Pembiayaan

Konsumen

7. 

Jangka Waktu 

Ditentukan sesuai dengan umur ekonomis barang modal

Hanya sampai harga barang terbayar lunas

Sesuai dengan yang diperjanjikan lunas


 

Kamis, 29 Oktober 2009

Merger dalam aspek hukum persaingan usaha

Strategi Hukum yang Ditempuh Oleh KPPU Dalam Pengawasan Terhadap Merger , yang Dilakukan Oleh Perusahaan Terkait dengan UU no 5 tahun 1999

  1. LATAR BELAKANG

    Seringkali masalah penggabungan , peleburan , dan pengambilalihan perusahana menjadi pembicaraan hangat terutama pada dasawarsa terakhir ini. Hal ini disebabkan karena menurut sudut pandang ekonomis tentu terdapat manfaat yang menguntungkan , dari segi efisiensi serta efektifitas guna menekan pemborosan biaya. Hal ini yang membuat pelaku usaha melakukan penggabungan ( merger ) , Peleburan (konsolidasi) ,dan akuisisi (pengambilalihan). Mereka punya motivasi atas tindakan tersebur , yakni :

  1. Efisiensi:

    –produksi,

    –marketing,

    –economic of scale,

    –economic of scope,

    –R&D

  2. Kapitalisasi
  3. Menghindari kesulitan likuiditas


 

Praktek merger maupun akuisisi dan konsolidasi sebenarnya diperbolehkan , sepanjang tindakan tersebut memberi manfaat bagi semua pihak dan semata – mata mempunyai tujuan untuk pengembangan usaha. Namun demikian ada juga dampak kerugian yang secara tidak langsung dirasakan oleh pemegang saham minoritas , karyawan, kreditur , dan bahkan masyarakat ( konsumen ), akibat diterapkannya tindakan tersebut .

Kerugian pada masyrakat konsumen dapat dirasakan , karena tindakan merger maupun akuisisi dan konsolidasi berdampak pada semakin berkurangnya tingkat pesaingan usaha.


 


 

Kerugian tersebut dapat digolongkan sebagai berikut :

  1. Merger dapat mengubah struktur pasar
  2. Merger dapat menyebabkan dampak anti persaingan:

    –Dampak langsung: mengurangi jumlah pelaku usaha pada pasar

    –Horisontal merger: meningkatkan konsentrasi pasar yang dapat berakibat

  • Efek unilateral: perusahaan pasca merger dapat menggunakan kekuatan pasarnya, misalnya dengan menaikkan harga, mengurangi output atau kualitas
  • Efek koordinasi: merger dapat menghilangkan tekanan persaingan sehingga menyebabkan atau memperkuat kesempatan para pesaing untuk mengkoordinasikan perilakunya

–Vertikal merger: terciptanya foreclosure

  • Menutup akses terhadap input
  • Menutup akses terhadap konsumen


     


     


     

  1. PEMBAHASAN

Oleh Karena terdapat dampak – dampak negatif tersebut maka tindakan Merger tersebut perlu di kendalikan agar tetap terjadi persaingan usaha yang sehat. Pengendalian merger bermaksud untuk menjaga struktur pasar yang tetap kompetitif , Pengendalian merger bukan dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan posisi dominan, namun justru untuk mencegah terciptanya atau semakin menguatnya posisi dominan di pasar melalui pertumbuhan eksternal

Oleh Karena itu untuk mendukung pelaksanaan pasal 28 – 29 Undang – undang no 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengenai Penggabungan ( Merger) , Peleburan ( Konsolidasi) , dan Pengambilalihan(Akuisisi), KPPU menerbitkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha no 1 tahun 2009.

Untuk mengendalikan akibat terjadinya merger , maka terdapat tolak ukur yang di jadikan dasar. Yakni

  • melalui Pra – Notifikasi,

Pasal 1 angka 6 Peraturan KPPU no 1 tahun 2009

Pra-Notifikasi
adalah pemberitahuan yang bersifat sukarela oleh pelaku usaha yang akan melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham untuk mendapatkan pendapat Komisi mengenai dampak yang ditimbulkan dari rencana penggabungan atau peleburan badan usaha atau pengambilalihan


 

Notification Threshold

  • Asset gabungan > Rp 2,5 Triliun; atau
  • Omzet gabungan > Rp 5 Triliun; atau
  • Pangsa pasar gabungan > 50%


 

Untuk lembaga keuangan (bank & non-bank):

  • Asset gabungan > Rp 10 Triliun; atau
  • Omzet gabungan > Rp 15 Triliun; atau
  • Pangsa pasar gabungan > 50%


 

Untuk Akuisisi:

  • Voting shares 25%
  • Kurang dari 25% dengan pengendalian efektif
  • Akuisisi aset atau transaksi lain yang perpindahan kendali efektif
  • Memenuhi nilai aset/omzet/pangsa pasar gabungan


 

  • melalui Substansial Test.

Penilaian Awal

  • Penilaian awal dilakukan untuk mengukur derajat perubahan konsentrasi pasar pasca merger
  • Menggunakan Hirschman-Herfindahl Index (HHI) yang merupakan penjumlahan dari kuadrat pangsa pasar dari seluruh pelaku usaha pada pasar bersangkutan
  • Pasar bersangkutan harus didefinisikan terlebih dahulu

Langkah Peniliannya adalah sebagai berikut :

  • Pendefinisian Pasar yang Bersangkutan
  • Perhitungan Pangsa Pasar
  • Pengukuran Konsentrasi pasar
  • Analisis dampak pasar


 

Upaya hukum :

  • Karena pra-notifikasi bersifat sukarela maka pendapat KPPU hanya mengikat KPPU dan tidak mengikat pelaku usaha sehingga tidak dimungkinkan upaya hukum
  • Forum konsultasi: forum yang menyerupai upaya hukum dimana pelaku usaha dapat mengajukan keberatan terhadap pendapat awal KPPU


     


     

By ; Hakim Akbar Wira Sanjaya, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga , 030610099

PROPOSAL PRAKTIK PRA PROFESI HUKUM SEBAGAI KKN ALTERNATIF

PROPOSAL


 

PRAKTIK PRA PROFESI HUKUM SEBAGAI KKN ALTERNATIF


 


 


        

Nama         : Hakim Akbar Wira Sanjaya

        NIM         : 030610099

        Minat Studi     : Hukum Bisnis


 


 


 

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS AIRLANGGA

SURABAYA

2009


 

  • Latar Belakang


 

Dalam pembelajaran di bidang hukum, tidak hanya berorientasi pada pemikiran-pemikiran normatif semata, melainkan juga harus memperhatikan faktor empiris mengenai penerapan hukum dalam mengatasi permasalahan-permasalahan hukum yang ada. Permasalahan-permasalahan hukum tersebut nantinya dapat lebih memantapkan teori yang sudah kita pelajari sebelumnya dalam perkuliahan. Oleh karena itu dengan adanya program studi praktik pra profesi hukum sebagai KKN Alternatif ini diharapkan akan dapat menambah pengetahuan kita sehingga dapat mengembangkan ketrampilan di lapangan guna mendukung suatu pendidikan hukum.

    Pendidikan hukum terdiri dari pemahaman teori, pengembangan keahlian (competence) dan pengembangan ketrampilan (skills). Pemahaman teori dapat diperoleh mahasiswa dengan mengikuti perkuliahan di dalam kelas yang disampaikan oleh para Dosen yang berkompeten di bidangnya masing-masing. Mahasiswa dalam pengembangan keahlian (competence) yang dimiliki dapat melalui latihan memecahkan permasalahan hukum yang sedang hangat dibicarakan oleh masyarakat atau permasalahan hukum yang belum terpecahkan dan melakukan praktikum di Laboraturium untuk mengembangkan keterampilan dapat dilakukan dengan cara menyusun dokumen-dokumen hukum. Untuk pengembangan keterampilan (skills) salah satu nya dengan cara praktik pra profesi hukum sehingga dapat mengaplikasikan teori dan praktik untuk kepentingan masyarakat.

    Dalam mengaplikasikan teori dan praktik untuk kepentingan masyarakat, mahasiswa melakukan praktik pra profesi hukum sebagai KKN alternatif yaitu dengan cara magang di bidang Perbankan, dimana sangat erat hubungannya dengan Mata kuliah yang telah saya ikuti yaitu Hukum Perbankan misalnya dalam hal Perusahaan Perbankan pada tahap Transaksional yakni dalam transaksi –transaksi pemberian Kredit atau hubungan – hubungan hukum yang lainnya.

Saya sangat tertarik dengan masalah Perbankan khususnya mengenai masalah Mekanisme dalam Pemberian Kredit di Perbankan dimana pihak Bank selaku kreditor akan memperhitungkan banyak aspek, Antara lain yang dikenal dengan 5 C atau 5C of Credit.
5C, yaitu Character (karakter), Capacity (kemampuan mengembalikan utang), Collateral (jaminan), Capital (modal), dan Condition (situasi dan kondisi)
.Dengan melakukan magang di BANK MANDIRI, saya dapat mengetahui dan memahami masalah hukum yang akan muncul ketika proses Pemberian Kredit oleh Bank Selaku Kreditur kepada nasabah selaku debitur dan bagaimana prosedur yang harus dilakukan sebab terkadang yang sering terjadi hal yang ada didalam teori tidak sama dengan yang ada dalam praktik.


 

  • Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :


 

Isu umum :

  1. Bagaimanakah struktur, mekanisme dan prosedur Kerja dari Kantor Bank Mandiri di Surabaya ?
  2. Bagaimanakah standar profesi yang diterapkan di dalam Kantor Bank Mandiri di Surabaya ?
  3. Bagaimanakah penerapan kode etik di dalam Kantor Bank Mandiri di Surabaya ?
  4. Bagaimana struktur , mekanisme dan prosedur BANK MANDIRI dalam hal Pemberian Kredit ?
  5. Apa sajakah permasalahan – permasalahan dalam Pemberian Kredit yang ada/pernah ada di dalam Kantor Bank Mandiri di Surabaya ?
  6. Apa sajakah kendala – kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dari Kantor Bank Mandiri sebagai Kreditur dalam hal pemberian Kredit di Surabaya ?
  7. Bagaimana cara penyelesaian terkait permasalah serta kendala dalam hal pemberian kredit tersebut?


 

Isu hukum utama :

  1. Bagaimana pelaksanaan The Five C's of Credit Analysis dalam Pemberian Kredit sebagai salah Satu Upaya dalam Mengurangi Terjadinya Kredit macet Pada Usaha Perbankan di wilayah hukum Surabaya?
  2. Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan The Five C's of Credit Analysis tidak dapat dilaksanakan secara optimal?


 


 

3. Tujuan dan Manfaat Praktik Pra Profesi Hukum

  • Tujuan Praktik Pra Profesi:
    • Untuk memenuhi syarat kelulusan dari program S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
    • Memperoleh gambaran nyata tentang penerapan/implementasi dari ilmu atau teori yang selama ini diperoleh melalui bangku kuliah dan membandingkannya dengan kondisi nyata yang ada di lapangan.
    • Memperoleh tambahan pengetahuan dan pengalaman yang akan membuka cakrawala berpikir yang lebih luas mengenai disiplin ilmu yang ditekuni selama ini.
    • Untuk melatih mahasiswa berpikir secara praktis dan sistematis dalam menghadapi suatu persoalan dalam bidang hukum di lapangan yang sebenarnya.


 

  • Manfaat Praktik Pra Profesi :
  1. Menanamkan kecintaan dan kebanggaan pada profesi hukum.
  2. Mengetahui dan memahami keberadaan lembaga-lembaga/institusi hukum.
  3. Mengaplikasikan pengetahuan yang dimiliki melalui praktik pengabdian pada masyarakat :
    1. Mengetahui dan memahami masalah-masalah hukum di masyarakat (identifikasi, klasifikasi, pemetaan).
    2. Melatih mahasiswa memecahkan masalah hukum di masyarakat secara profesional.
    3. Mengidentifikasi permasalahan-permasalahan hukum di masyarakat yang perlu ditindak lanjuti dengan penelitian dan/atau pengkajian yang lebih mendalam bagi kepentingan pendidikan hukum.


 


 

4. Tempat Pelaksanaan Praktik Pra Profesi

    Praktik Pra Profesi Hukum ini akan dilaksanakan di Kantor Bank Mandiri cab......................... Jl.................................................................., Surabaya.


 

5. Waktu Pelaksanaan Praktik Pra Profesi

    Waktu pelaksanaan Praktek Pra Profesi Hukum akan dilaksanakan selama + 3 minggu hari kerja efektif atau dilaksanakan tidak berturut-turut selama satu setengah bulan ( + 64 jam ) dalam jangka waktu antara tanggal 28 Mei 2009 sampai dengan tanggal 13 Juli 2009. Waktu pelaksanaan disesuaikan dengan waktu perkuliahan dan kebijakan dari pihak Kantor Bank Mandiri cab..............di Surabaya. Tetapi saya meminta agar jadwal pelaksanaan tidak jauh dari yang saya ajukan.


 

6. Penutup

    Demikian Proposal Praktik Pra Profesi Hukum ini saya buat. Besar harapan saya agar permohonan saya disetujui. Atas perhatian Bapak/Ibu saya mengucapkan terima kasih.


 

                         Surabaya, 18 mei 2009


 


 

                        Hakim Akbar Wira Sanjaya

                         NIM : 030610099

LAMPIRAN

METODE PENELITIAN


 

  1. Pendekatan penelitian

    Penelitian hukum ini termasuk dalam jenis penelitian normatif-empiris yaitu penelitian hukum yang obyek kajiannya meliputi ketentuan-ketentuan yang ada pada peraturan perundang-undangan serta penerapannya pada peristiwa hukum.

    Tipe penelitian hukum yang digunakan adalah deskriptif, yaitu memaparkan secara lengkap, rinci,jelas, dan sistematis hasil penelitian dalam bentuk laporan penelitian sebagai karya ilmiah.

    1. Jenis dan sumber data
      1. Jenis data

      Data yang digunakan dalam penulisan ini terbagi menjadi dua yaitu:

      1. Data primer

        Data yang diperoleh secara langsung dari Kantor Bank Mandiri di Surabaya.

      2. Data sekunder

        Data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, hasil penelitian, buku, makalah, seminar, dan internet.


 


 


 

RENCANA KEGIATAN

No. 

Kegiatan 

Mei 

Juni 

Juli 

III 

IV 

I 

II 

III 

IV 

I 

II 

III 

IV 

1. 

Persiapan penyusunan proposal dan pengajuan ke perusahaan tempat KKN dilaksanakan

X 


 

 


 

      

2. 

Pelaksanaan

Melaksanakan kegiatan KKN 

 

X 

X 


 

X 


 

X 

X 


 

X 


 

X 

  

3. 

Evaluasi KKN

-Menganalisa data

-Menyusun

laporan KKN

-Seminar 

  


 

X

X 

 


 

X

X 


 


 


 

X

X


 


 

X

X


 

X


 


 

X


 


 

KRITERIA PEMEGANG SAHAM MENJADI PENGENDALI DALAM PERUSAHAAN


 

HUKUM RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN

KRITERIA PEMEGANG SAHAM MENJADI PENGENDALI DALAM PERUSAHAAN


 

    Dalam hal pengambilalihan dalam perusahaan , yang menjadi patokan dalam perusahaan yang di ambil alih adalah siapakah Pemegang saham yang berhak mengendalikan suatu perusahaan melalui RUPS. Oleh karena itu , disini akan dibahas lebih jauh mengenai kriteria /ukuran pemegang saham pengendali.


 

Dalam UU no 40 tahun 2007 terdapat berbagai kriteria pengendalian :

  1. Dalam hal ukuran atau kriteria dalam hal pemegang saham pengendali yang utama ditentukan dalam hal pengklasifikasian saham dalam pasal 53 ayat 3 , yakni terdiri dari :
    1. Saham dengan hak suara atau tanpa hak suara
    2. Saham dengan Hak khusus untuk mencalonkan anggota direksi dan / atau anggota dewan Komisaris.
    3. Saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lainnya.
    4. Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima deviden lebih dahulu dan pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian deviden secara kumulatif atau non kumulatif.
    5. Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dan pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan perseroan dalam likuidasi.
  2. dalam pasal 79 ayat 2 dan 138 ayat 3 tampak bahwa dengan pemegang saham yang memiliki 1/10 (10%) SAHAM dalam perusahaaan sudah dapat dikatakan sebagai pemegang saham pengendali.
  3. dalam pasal 42 ayat 2 disebutkan bahwa untuk keputusan rups harus dihadiri lebih dari ½ bagian seluruh saham dan keputusan yang dapat diambil adalah ½ dari seluruh saham yang dikeluarkan.
  4. dalam pasal 89 disebutkan bahwa untuk keputusan rups harus dihadiri lebih dari ¾ bagian seluruh saham dan keputusan yang dapat diambil adalah ¾ dari seluruh saham yang dikeluarkan.


 

Pengendalian menurut Peraturan Bank Indonesia No 5/25/PBI/2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and Proper Test)

    Berdasar pasal 1 angka 4 : Seseorang atau badan hokum dan atau kelompok usaha dapat menjadi pemegang saham pengendali apabila :

  1. Memiliki saham perusahaan atau bank sebesar 25 % atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara.
  2. Memiliki saham perusahaan atau bank kurang dari 25% atatu lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan atau bank , baik secara langsung maupun tidak langsung.


 

Pengendalian Menurut PP no 27 tahun 1998 Pasal 1 angka 3.

    Untuk terjadi beralihnya pengendalian terhadap suatu PT maka harus mengambil seluruhnya atau sebagian besar saham PT yang akan diambil alih sehingga mengakibatkan beralihnya pengendalian PT.


 

Dalam Keputusan Ketua BAPEPAM no 05 / PM / 2002 tanggal 3 april 2002 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka.

    Berdasar peraturan IX H.1 angka 1 huruf d Pengendali perusahaan terbuka adalah :

  1. Pihak yang memiliki saham 25 % atau lebih , kecuali pihak tersebut dapat membuktikan tidak mengendalikan perusahaan terbuka; atau
  2. Pihak yang mempunyai , baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mengendalikan perusahaan terbuka dengan cara :
  3. Menentukan diangkat dan diberitahukannya direksi atau komisaris ; atau
  4. Melakukan perubahan anggaran dasar perusahaan terbuka


 

Kesimpulan

    Dalam hal terdapat banyaknya ketentuan yang mengatur berbeda dalam kriteria pengendalian oleh pemegang saham maka dapat di prioritaskan secara berurutan dalam menentukan kriteria pengendalian oleh pemegang saham Yakni:

  1. berdasarkan Klasifikasi saham pada pasal 53 ayat 3 UU no 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas.
  2. dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan atau bank , baik secara langsung maupun tidak langsung.
  3. yang ketiga sesuai klasifikasi lainnya sesuai dengan hal apa atau perusahaan apa yang akan di ambil alih.
Seorang Calon Pemimpin Bangsa mengatakan...

Calon Pemimpin Bangsa tidak hanya pandai dalam berpikir saja , tapi harus pandai dalam memanajemen kehidupannya dengan sang pencipta.
semoga dengan Ridhonya dapat menjadikan kita pemimpin bangsa yang dapat menjaga AMANAH.
AMIIIN